Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Agar tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Batasan waktu ganti kacamata BPJS
Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Cek, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?
Cara klaim kacamata BPJS 2022
Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:
- Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.
- Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat) dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
- Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News