kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BBM Premium akan dihapus, para pakar sudah mendukung


Minggu, 15 November 2020 / 12:40 WIB
BBM Premium akan dihapus, para pakar sudah mendukung

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dihapus dari pasaran segera menjadi kenyataan. Mulai awal tahun 2020, BBM Premium dihapus di sejumlah daerah.

Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan BBM Premium akan dihapus oleh PT Pertamina pada 1 Januari 2021.

Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). "Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, BBM Premium akan dihapus di Jamali," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, selanjutnya BBM Premium akan dihapus ke berbagai wilayah lainnya. BBM Premium akan dihapus merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.

Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak, ada 5 unit, harga mulai Rp 39 juta

Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat. "Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.

Untuk mendukung rencana tersebut, Karliansyah mendorong produsen BBM untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas 91.

"Sebaliknya, konsumen juga didorong untuk memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan meskipun dengan harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor," ucapnya.

BBM Premium harus segera dihapus

Sebelumnya, para pakar sudah mendukung rencana BBM Premium sejak dulu. Dalam pemberitaan KONTAN bulan lalu, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai, langkah pemerintah dengan mendorong program langit biru, yakni mendorong BBM ramah lingkungan, harus didukung. Caranya, dengan mengurangi distribusi dan penjualan jenis BBM yang tidak ramah lingkungan, terutama BBM Premium harus dihapus. 

Baca Juga: Pertamina sipakan tiga fase penghapusan bensin Premium dan Pertalite

Bahkan program Langit Biru akan semakin baik jika bisa diseleraskan dengan Program Bali Era Baru - Work From Bali, di mana bekerja sambil liburan di wilayah yang ramah lingkungan tanpa plastic bag dan udara bersih rendah emisi.

Karena itu, sudah mendesak, BBM Premium dihapur di Kota Jakarta dan Bodetabek, dan membatasi dengan ketat untuk daerah lainnya di Jawa, dan luar Pulau Jawa. 

Penghapusan BBM Premium yang tidak ramah lingkungan, bukan saja urgen untuk mengurangi tingginya polusi di Jakarta, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat. 

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menyampaikan, Bensin Premium patut dihapus karena berkontribusi sangat signifikan terhadap polusi di Jakarta. Lebih dari 30 persen bensin Premium digunakan oleh kendaraan bermotor.

Jika Premium tak dihapus, kota Jakarta akan makin tenggelam dan kelam oleh polusi. "Polusi udara masih tinggi, sebab banyak kendaraan masih mengonsumsi BBM yang memiliki oktan rendah," katanya.

Karena itu, semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah perlu satu suara dalam kebijakan menghapus Premium. Penghapusan BBM yang tidak ramah lingkungan seperti Premium, juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana Perjanjian Paris (Paris Protokol), yang telah diratifikasi.

Pengurangan emisi karbon antara 29-40% akan sulit tercapai jika masyarakat masih dominan menggunakan BBM yang tidak ramah lingkungan.

Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) atau sebelumnya bernama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin menganggap BBM jenis Pertalite dan Dexlite sebagai dua dari bahan bakar umum disebut sebagai bahan bakar yang tidak lagi layak berdasarkan standar emisi kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak, ada 5 unit, harga mulai Rp 39 juta

Terlebih, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor mengacu pada Euro2/II standar. Penerapan standar ini, lanjut dia, mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain bensin dengan RON 92 (min), sulfur 500 ppm (max), dan lead 0,013 gr/L (max), dan solar dengan cetane number/CN 51 (min), sulfur 500 ppm (max).

Kemudian, lanjutnya, pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV standard yang mengharuskan ketersediaan bensin dengan RON 92 (min), sulfur 50 ppm (max), dan lead 0,005 gr/L (max), dan solar dengan CN 51 (min), sulfur 50 ppm (max).

BBM yang memenuhi syarat menurutnya adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo. Sementara untuk solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality).

Selanjutnya: Di Bekasi, lelang rumah harga pembukaan hanya Rp 100-an juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×