kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Barang impor dilarang di proyek pemerintah, ini kata pelaku industri keramik


Selasa, 05 Januari 2021 / 08:00 WIB
Barang impor dilarang di proyek pemerintah, ini kata pelaku industri keramik

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji substansi yang akan dimuat dalam beleid penggunaan barang impor dalam proyek properti dan konstruksi pemerintah.

Ia bilang, pada prinsipnya calon beleid ini dirumuskan atas dasar semangat untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Ini berlaku untuk semua barang-barang yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk di antaranya keramik.

“Intinya semangatnya adalah TKDN ditingkatkan semaksimal mungkin, dan kalau memang ada yang harus impor, minimal itu sudah harus ada pabriknya di Indonesia untuk processing perakitan ataupun finalisasi dari produk itu,” jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/1).

Menurut Endra, aturan hukum ini nantinya bisa dirumuskan dalam bentuk peraturan presiden sehingga lingkup penerapannya mencakup semua proyek-proyek infrastruktur. Namun realisasinya nantinya akan didasarkan pada hasil kajian Kementerian PUPR. 

Baca Juga: Asosiasi keramik menyongsong tahun 2021 dengan rasa optimis

Untuk tahap awal, aturan pelarangan penggunaan barang impor itu akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) PUPR, sehingga lingkup penerapannya hanya berlaku bagi proyek-proyek seperti perumahan dan permukiman, infrastruktur sumber daya air, dan infrastruktur jalan dan jembatan yang memang dibawahi oleh Kementerian PUPR.

Harapan Kementerian PUPR,  beleid pelarangan  penggunaan barang impor dalam proyek Kementerian PUPR bisa diterbitkan pada Januari 2021 ini.

“Kami harapkan terbit Januari 2021 karena TKDN kan akan menjadi syarat kontrak dari pekerjaan paket konstruksi,” ujar Endra.

Di sisi lain, Edy menuturkan, pelaku industri dalam negeri memiliki kapasitas yang cukup untuk mensubstitusi kehadiran barang keramik impor. Menurut catatan Edy, barang keramik impor yang masuk ke Indonesia berjenis Homogeneous Tiles (HT).  

Permintaan jenis keramik tersebut per tahunnya berkisar 140 juta m2 - 145 juta m2, sedangkan total kapasitas produksi HT nasional mencapai 160 juta per tahun. “Kapasitas produksi jenis Homogenous Tiles untuk mensubstitusi produk HT impor sangat besar,” ungkap Edy.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×