kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang Bingung, Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib atau Tidak?


Rabu, 09 Maret 2022 / 10:30 WIB
Banyak yang Bingung, Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib atau Tidak?
ILUSTRASI. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia membuat pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah melakukan pelonggaran terkait perjalanan domestik. 

Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19. 

Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022). 

Baca Juga: PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat perjalanan, Kalbe Farma Kembangkan ke Tes Lab Lain

Merunut pada peraturan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dasar program vaksin itu adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Menurut aturan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap. Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. 

Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. 

Baca Juga: Prodia Mencatat Penurunan Tes PCR Secara Harian Sekitar 25% di Bulan Maret 2022

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia. 

"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi pada 6 Januari 2022 lalu. 

Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menambah proteksi terhadap Covid-19. Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19. 

Meski tidak diwajibkan, Kemenkes berharap masyarakat mendapatkan vaksinasi booster demi meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19. 

Baca Juga: Ketahui 4 Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan," ujar Nadia. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memperbarui aturan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Menurut Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 25 Februari 2022, jarak pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. 

Baca Juga: Efek Buruk Long Covid, Catat Gejala dan Tips Mencegahnya

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima pada 26 Februari 2022 lalu. 

Jenis-jenis vaksin booster 

Melalui surat edaran, Kemenkes menetapkan ada jenis vaksin yang digunakan untuk program dosis lanjutan (booster). Seluruh vaksin itu sudah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada 6 jenis vaksin booster yang telah disetujui yakni CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, Zififax. 

Mekanisme pemberian vaksin booster terdiri dari homolog dan heterolog. Homolog adalah vaksin yang hanya bisa diberikan kepada orang yang sebelumnya menerima jenis vaksin yang sama. 

Heterolog adalah vaksin yang bisa diberikan pada penerima jenis vaksin berbeda. Semuanya diputuskan berdasarkan pengujian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama sejumlah pihak terkait, seperti ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). 

Baca Juga: Kabar Baik! Perjalanan Domestik, Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu antigen/PCR

Jenis-jenis mekanisme pemberian vaksin booster itu adalah: 

  • Sinopharm: homolog CoronaVac: homolog
  • Pfizer: homolog AstraZeneca: homolog
  • Moderna: homolog dan heterolog (AstraZeneca, Pfizer, dan Jhonson & Jhonson)
  • Zififax: heterolog (Sinovac atau Sinopharm) 

Selain itu, terdapat lima kombinasi pemberian vaksin booster: 

  • Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1/2 dosis Moderna
  • Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1/2 dosis Pfizer
  • Vaksin primer AstraZeneca: Vaksin booster 1 dosis AstraZeneca
  • Vaksin primer Sinovac: Vaksin booster 1/2 dosis Pfizer
  • Vaksin primer Sinovac: Vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Booster Wajib atau Tidak? Ini Kata Kemenkes..."

Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×