Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia membuat pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah melakukan pelonggaran terkait perjalanan domestik.
Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat perjalanan, Kalbe Farma Kembangkan ke Tes Lab Lain
Merunut pada peraturan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dasar program vaksin itu adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Menurut aturan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap. Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Baca Juga: Prodia Mencatat Penurunan Tes PCR Secara Harian Sekitar 25% di Bulan Maret 2022