kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak PMI Belum Mendaftar BPJS ketenagakerjaan, Ini Sebabnya


Rabu, 29 Juni 2022 / 07:00 WIB
Banyak PMI Belum Mendaftar BPJS ketenagakerjaan, Ini Sebabnya

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial (DJSN) melaporkan sebanyak 67,7 % Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sekitar 6,09 juta PMI belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kajian Efektifitas penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi PMI di masa Pandemi Covid – 19, DJSN menemukan penyebab banyaknya PMI tidak mendaftar BPJS ketegakerjaan.

Team Leader Kajian, Sugeng Bahagijo mengatakan, secara umum minimnya kepesertaan PMI mendaftar BPJS ketenagakerjaan karena PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: BP Jamsostek: Manfaat Perlindungan PMI Sesuai Aturan Pemerintah

“Banyak yang menerima informasi, tetapi tidak mendapatkan akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri, selain itu PMI sudah memiliki asuransi di negara penempatan dia bekerja,” kata Sugeng dalam Media Briefing Hasil Kajian DJSN di Jakarta, Selasa (28/6).

Lebih lanjut, Sugeng juga mengatakan hal lain yang jadi penyebab yaitu ada PMI yang sudah memiliki BPJS namun enggan melanjutkan pembayaran karena tidak tahu bagaimana cara memperpanjang kepesertaannya saat dia terlanjur di luar negeri.

Selain itu banyak juga, PMI yang tidak tertarik mendaftar BPJS ketenagakerjaan karena mereka menilai jaminan sosial yang diberikan tidak lebih baik dari konsorsium asuransi yang sebelumnya berlaku.

Mereka juga menilai banyak manfaat yang tidak sesuai dengan kondisi mereka saat berasa diluar negeri.

“Secara sadar teman – teman PMI itu tidak mau ikut, walaupun bisa karena mereka kurang cocok dengan menu yang ditawarkan oleh BPJS ketenagakerjaan,” tutur Sugeng.

Dalam kasus lain, dia menilai banyak PMI yang kesulitan untuk melengkapi aplikasi permohonan klaimnya atau gagal dalam klaim manfaat.

“Yakni ketika PMI yang mestinya mendapat perlindungan atau jaminan sosial tetapi tidak dapat mengakses jaminan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat, seperti dokumen sah kependudukan,” tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker: Jauh dari Cukup, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Saat Ini Baru 1.552

Berdasarkan data Bank Indonesia, ada sekitar 9 juta PMI, sedangkan yang terdata di SISKOP2MI hanya 4,6 juta. Artinya ada 4,4 juta PMI yang belum terdaftar secara resmi.

Sementara juga bila mengacu pada data Bank Indonesia, artinya ada sekitar 6,09 juta PMI yang belum memiliki payung perlindungan dari negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak mendaftar BPJS ketenagakerjaan.

Di sisi lain, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan dari sektor PMI per April 2022 hanya 205.295 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×