Penulis: Ryan Suherlan
KONTAN.CO.ID - LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tengah menjadi perbincangan hangat tentang royalti lagu atau musik di Indonesia.
Salah satu perbincangan publik adalah soal kafe atau restoran dikabarkan akan ditagih royalti jika memutar lagu atau musik dan bisa dibayakan melalui LMKN.
Namun, tahukah Anda apa itu LMKN?
Melansir dari laman resminya, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga bantu Pemerintah Non‑APBN yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. LMKN diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu dan musik secara komersial di Indonesia.
Baca Juga: 25 Link Poster Hari Kucing Sedunia 2025 Dengan Desain Unik dan Lucu
Kewenangan Utama LMKN
LMKN memiliki tugas utama menarik dan menghimpun royalti dari pengguna komersial seperti hotel, kafe, restoran, konser, bioskop, hingga layanan publik digital dan live event. Semua royalti dikumpulkan LMKN, kemudian didistribusikan ke pencipta dan pemilik hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang relevan.
LMKN beroperasi berdasar PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, serta Permenkumham No. 9 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaannya. LMKN membuat aturan perhitungan dan distribusi royalti, serta kode etik bagi LMK yang berafiliasi.
Baca Juga: Daftar Lapangan Padel di Bali yang Menarik Untuk Dicoba, Ada yang Pernah?
LMKN sedang membangun database musik nasional agar sistem royalti lebih akurat dan transparan. Ini penting supaya platform digital seperti YouTube dan Spotify membayar royalti sesuai karya pencipta Indonesia, termasuk yang belum tergabung di LMK.
LMKN mengedepankan teknologi seperti SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) dan Sistem Lisensi Online untuk live event. Dengan sistem ini, pengguna bisa registrasi online, dan pihak publik bisa memantau pendapatan royalti secara transparan.
Meski LMKN punya kewenangan luas, kritik muncul soal potensi sentralisasi dan kurangnya kontrol langsung dari pencipta lagu. Beberapa pihak menilai LMKN dibentuk tanpa dasar hukum eksplisit dalam UU Hak Cipta, sehingga wajar terjadi pro dan kontra tentang legitimasi dan transparansi LMKN.
Baca Juga: Update Cedera Ramon Tanque, Absen Saat Laga Persib Bandung vs Semen Padang?
Pada evaluasi kinerja tahun 2025, LMKN menargetkan menghimpun royalti sebesar Rp 126 miliar, meningkat dari Rp 77 miliar pada 2024—catatan tertinggi mereka sejauh ini. LMKN berharap target ini tercapai dengan dukungan teknologi dan kolaborasi stakeholder musik nasional.
Kenapa LMKN Penting untuk Industri Musik?
LMKN memegang peran sentral dalam memastikan pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonomi mereka. Tanpa LMKN, sistem royalti bisa kacau dan pencipta musik Indonesia bisa kehilangan pendapatan dari karya mereka yang digunakan secara komersial.
Selanjutnya: OJK Tengah Persiapkan Langkah Deregulasi Pengaturan di Bidang PVML
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 6 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Leo Bersinar Terang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News