Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Klaster tersebut diantaranya klaster padi, klaster jagung, klaster sawit, klaster tebu, klaster jeruk, klaster tanaman hias, klaster kopi, dan klaster porang.
Jika ditinjau berdasarkan kelompok kepemilikan usaha, penyaluran kredit CPO didominasi oleh Swasta Non Lembaga Keuangan (Swasta Non-LK) dengan porsi 71,99% atau setara dengan Rp269,31 triliun per September 2022.
Tingginya porsi penyaluran kredit kepada kelompok Swasta Non-LK sejalan dengan lahan perkebunan sawit nasional yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan swasta besar.
Kelompok debitur kredit CPO terbesar kedua yaitu perseorangan yang mencakup petani kelapa sawit rakyat dengan porsi 18,61% atau setara dengan Rp69,63 triliun.
Sebagai salah satu komoditas agribisnis yang berorientasi ekspor, pada umumnya petani kelapa sawit rakyat masih menghadapi keterbatasan akses untuk memperoleh pinjaman dari lembaga jasa keuangan. Baik bank maupun non bank seperti yang dinikmati perusahaan-perusahaan swasta besar.
Kontribusi subsektor terkait komoditas CPO di Indonesia cukup besar perannya terhadap perekonomian Indonesia baik dari subsektor yang terdapat di hulu (upstream) maupun hilir (downstream). Sektor terkait CPO tersebut meliputi sektor pertanian, industri pengolahan, serta perdagangan besar dan eceran.
Pada sektor pertanian mencakup subsektor perkebunan sawit, pada sektor industri pengolahan meliputi subsektor industri minyak goreng dari kelapa sawit mentah.
Baca Juga: LPS: Penyaluran Kredit 2023 Lebih Selektif, Pertumbuhan DPK Lebih Lambat
Kemudian, pada sektor perdagangan meliputi subsektor perdagangan dalam negeri minyak kelapa sawit, serta perdagangan kelapa dan kelapa Sawit.
“Berdasarkan data September 2022, penyaluran kredit subsektor komoditas CPO masih terkonsentrasi di sisi hulu yaitu pada subsektor perkebunan kelapa sawit dengan porsi 73,45% atau setara dengan Rp274,76 triliun,” tambah laporan OJK.
OJK melihat Secara umum, risiko kredit CPO terjaga baik dan rendah sebagaimana tercermin dari rasio NPL yang relatif stabil di kisaran ±1%. Pada September 2022, NPL kredit komoditas CPO sebesar 1,26% atau menurun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,67%.
Penurunan rasio NPL tersebut diikuti dengan rasio Loan at Risk (LaR) yang juga mengalami penurunan menjadi 9,55% (September 2022) dari 13,69% (September 2021).
Meskipun demikian, perbankan tetap menyiapkan pencadangan sebagai langkah antisipasi atas potensi risiko pemburukan NPL sebagaimana terlihat dari coverage NPL yang tumbuh 385,1% (YoY) lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 329,2%.
Lebih lanjut, kesiapan bank dalam mengantisipasi risiko dari potensi pemburukan kualitas kredit pada sektor tersebut juga cukup baik dengan coverage CKPN terhadap LaR yang meningkat menjadi sebesar 50,72% dari tahun sebelumnya 40,22%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News