Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat bank pelat merah telah secara kompak menurunkan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) pada awal Maret 2021 lalu. Langkah ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) sempat menyentil industri perbankan yang belum mentransmisikan penurunan bunga kredit, padahal bank sentral telah memangkas bunga acuan cukup jumbo sejak tahun lalu.
Adapun, salah satu yang menjadi sorotan dalam penurunan SBDK Bank BUMN yakni dari kredit konsumer khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam SBDK yang berlaku per awal Maret 2021 tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kompak memangkas SBDK KPR di kisaran 2,65% hingga 3,50% secara tahunan atau year on year (yoy).
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan, hal itu merupakan keputusan antar masing-masing bank, dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan kredit yang sempat tersendat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penurunan suku bunga kredit tak cukup gairahkan ekonomi? Begini penjelasan ekonom
Bank spesialis kredit perumahan ini juga menjelaskan, secara rata-rata sejatinya Bank BTN sudah menurunkan bunga kredit KPR sejak bulan lalu.
Pihaknya pun mengatakan, Pemerintah juga sempat mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun lalu. Antara lain, bagi debitur yang terdampak Covid-19 pemerintah memberikan stimulus keringanan bunga KPR sampai tipe 70.
"Itu beragam, ada yang dari tiga bulan sampai enam bulan. Kebijakan itu merupakan keringanan bunga yang dibayarkan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat," katanya dalam Video Conference, Rabu (10/3) lalu.
Sebagai informasi saja, per 28 Februari 2021 Bank BTn mematok SBDK KPR berada pada kisaran 7,25%. Posisi itu sudah jauh lebih rendah dari periode Februari 2020 lalu yang sebesar 10,75% atau turun sekitar 350 basis poin (bps) secara tahunan.
Bank BTN berharap, dengan penurunan SBDK tersebut permintaan kredit baru khususnya KPR mulai terangkat dan bisa membawa pertumbuhan kredit BTN ke level 7%-9% yoy tahun ini.
Bank Himbara lainnya juga menyerukan hal senada. Direktur Konsumer Bank BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan, saat ini suku bunga KPR BNI atau BNI Griya secara rata-rata sudah di tingkat satu digit.
"Hal ini karena sebagian besar portofolio BNI Griya masih berada pada periode program dengan suku bunga mulai dari 4,74%," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3).
Baca Juga: BTN ajak pemda bantu pulihkan ekonomi lewat sektor properti
Pun selain itu, BNI saat ini juga sudah menawarkan program KPR dengan rata-rata bunga single digit dan fixed selama 10 tahun.
Meski begitu, Corina menjelaskan bahwa besaran bunga kredit yang diberikan bank merupakan hasil kalkulasi faktor risiko masing-masing debitur. Itu artinya, semakin rendah risiko kredit debitur maka bunga yang ditawarkan akan semakin kecil.
Sekadar informasi saja, Bank BNI pada akhir Februari 2021 lalu mematok SBDK KPR ada di level 7,25%. Posisi itu sudah turun 300 basis poin dari periode setahun sebelumnya.
Setali tiga uang, Sekretaris Perusahaan Bank BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa selaras dengan penurunan suku bunga acuan BI, pihaknya juga sudah memangkas bunga kredit.
Tidak hanya di segmen KPR saja, bank spesialis kredit UMKM ini mengatakan telah memangkas tingkat SBDK di seluruh segmen (korporasi, ritel, mikro, KPR dan non-KPR) dengan penurunan yang signifikan atau sebesar 150 bps hingga 325 bps. "Penurunan SBDK KPR BRI dilakukan sebesar 2,65%, dari 9,9% menjadi 7,25%," ujarnya Aestika.
Baca Juga: Ekonom: Penurunan suku bunga kredit belum cukup gairahkan ekonomi
Selain itu, Bank BRI juga mengatakan bahwa penurunan tersebut tentunya akan ditransmisikan ke nasabah. Dia mencontohkan, untuk suku bunga KPR BRI saat ini telah turun menjadi mulai dari 6,5% fixed atau tetap selama tiga tahun dan mulai dari 7,5% fixed 4 tahun. "Suku bunga ini tentu berlaku untuk nasabah tertentu sesuai tingkat risikonya," imbuhnya.
Asal tahu saja, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Sebab, SBDK hanya digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah.
Itu artinya, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News