kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.797   40,00   0,24%
  • IDX 8.618   8,04   0,09%
  • KOMPAS100 1.194   5,61   0,47%
  • LQ45 856   2,52   0,30%
  • ISSI 308   0,86   0,28%
  • IDX30 439   0,56   0,13%
  • IDXHIDIV20 512   0,54   0,10%
  • IDX80 134   0,48   0,36%
  • IDXV30 138   -0,22   -0,16%
  • IDXQ30 140   0,36   0,25%

Bank ingatkan tingkat bunga kredit bergantung pada profil risiko debitur


Sabtu, 13 Maret 2021 / 08:10 WIB
Bank ingatkan tingkat bunga kredit bergantung pada profil risiko debitur

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

Setali tiga uang, Sekretaris Perusahaan Bank BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa selaras dengan penurunan suku bunga acuan BI, pihaknya juga sudah memangkas bunga kredit.

Tidak hanya di segmen KPR saja, bank spesialis kredit UMKM ini mengatakan telah memangkas tingkat SBDK di seluruh segmen (korporasi, ritel, mikro, KPR dan non-KPR) dengan penurunan yang signifikan atau sebesar 150 bps hingga 325 bps. "Penurunan SBDK KPR BRI dilakukan sebesar 2,65%, dari 9,9% menjadi 7,25%," ujarnya Aestika.

Baca Juga: Ekonom: Penurunan suku bunga kredit belum cukup gairahkan ekonomi

Selain itu, Bank BRI juga mengatakan bahwa penurunan tersebut tentunya akan ditransmisikan ke nasabah. Dia mencontohkan, untuk suku bunga KPR BRI saat ini telah turun menjadi mulai dari 6,5% fixed atau tetap selama tiga tahun dan mulai dari 7,5% fixed 4 tahun. "Suku bunga ini tentu berlaku untuk nasabah tertentu sesuai tingkat risikonya," imbuhnya.

Asal tahu saja, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Sebab, SBDK hanya digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah.

Itu artinya, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×