Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Akan tetapi, yang menjadi perhatian utama Bakamla saat ini adalah lemahnya sanksi bagi kapal-kapal yang mematikan AIS. Berdasarkan aturan yang ada, kapal yang mematikan AIS hanya diterapkan sanksi administratif. Hal ini pun dinilai masih sangatlah ringan.
"Kami baca di media, ada juga ada salah satu teman-teman Komisi I, 'Itu harusnya Bakamla nangkap kalau perlu ditenggelamkan'. Biar tahu, karena memang di aturan kita tidak menyalakan AIS hukumannya administratif, sangat-sangat ringan. Ini yang mungkin perlu ditinjau kembali di sini," jelas Aan.
Aan menambahkan, Bakamla tidak bisa berbuat apa-apa jika aturan masih menerapkan sanksi ringan bagi pelanggar. Ia pun berharap anggota Komisi I berkomitmen dapat menciptakan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap para pelanggar AIS.
Baca Juga: Bakamla menahan kapal tanker Panama dan Iran, diduga transfer BBM ilegal
"Sebagai masukan kepada Bapak Pimpinan dan para anggota di sini bisa menjadi pertimbangan kalau memang masalah AIS ini sama-sama komit untuk lebih mempush atau memberi efek jera itu harusnya ditingkatkan di sini," imbuh dia.
Diketahui, keberhasilan petugas mengintersep kapal Xiang Yang Hong 03 bermula laporan Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Bakamla menangkap 3 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka
Saat itu, Puskodal Bakamla mendeteksi Xiang Yang Hong 03 tengah berlayar di perairan Selat Sunda dengan kecepatan 10,9 knot dan haluan ke barat daya.