kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK


Selasa, 22 Februari 2022 / 11:15 WIB
Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu informasinya, pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Hal itu dituangkan lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. 

Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. 

Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi. 

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, terkait pembuatan STNK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. 

Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

“Kalau mencermati instruksi ini maka meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Taslim melanjutkan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Taslim menjelaskan proses tersebut adalah mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Hal ini untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS. 

Baca Juga: Tekan kematian kelompok komorbid, Data BPJS Kesehatan Terkoneksi dengan NAR Kemenkes

“Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK kita juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait bagaimana implementasinya. Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” kata dia. 

Menurutnya, jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, hal tersebut pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. 

Maka dari itu, Taslim berharap, kedua hal tersebut dapat berjalan secara sinkron. Ia mengaku, pihaknya juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. 

“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Baru Perpanjang STNK"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×