kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Selasa, 22 Februari 2022 / 06:05 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 6 triliun untuk modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Seperti diketahui, program JKP merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sejak terbitnya Permenaker 37 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah membuat beberapa aturan internal dan petunjuk teknis sesuai dengan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Keuangan.

Pihaknya juga memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dengan melakukan pembekalan kepada seluruh petugas pelayanan. Telah dibuat aplikasi terintegrasi yang berfungsi sebagai kanal informasi program dan pengajuan manfaat JKP.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta terkait program JKP.

“Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 6 triliun yang telah direalisasikan pada akhir Desember 2021,” ujar Dian saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/2).

Baca Juga: Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya

Dian menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJS Ketenagakerjaan pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, antara lain 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lalu, untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN. Ia menyebut, untuk mengikuti Program JKP ini, pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan.

Dian menuturkan, total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46%. Terbagi atas 0,22% berasal dari subsidi pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10%.

“Jika belum ada klaim JKP, maka iuran tersebut akan tetap disimpan menjadi Dana Jaminan Sosial Program JKP,” ucap Dian.

Dian menyebut, pekerja yang akan mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

“Program JKP tidak diperuntukkan bagi peserta yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia,” tutur Dian.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Menurut Ida, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Buruh Dapat Berdialog dengan Pemerintah Soal JHT

Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemenaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×