kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK


Selasa, 22 Februari 2022 / 11:15 WIB
Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Taslim melanjutkan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Taslim menjelaskan proses tersebut adalah mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Hal ini untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS. 

Baca Juga: Tekan kematian kelompok komorbid, Data BPJS Kesehatan Terkoneksi dengan NAR Kemenkes

“Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK kita juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait bagaimana implementasinya. Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” kata dia. 

Menurutnya, jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, hal tersebut pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. 

Maka dari itu, Taslim berharap, kedua hal tersebut dapat berjalan secara sinkron. Ia mengaku, pihaknya juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. 

“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Baru Perpanjang STNK"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×