kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arti Status 4 Warna Terbaru di PeduliLindungi, Perhatikan Status Kuning & Hijau


Selasa, 19 Juli 2022 / 10:07 WIB
Arti Status 4 Warna Terbaru di PeduliLindungi, Perhatikan Status Kuning & Hijau
ILUSTRASI. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria warna terbaru di PeduliLindungi sudah mulai berlaku mulai Minggu (17/7/2022). KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada perubahan terbaru mengenai status warna yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. 

Melansir Kompas.com, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria warna terbaru di PeduliLindungi sudah mulai berlaku mulai Minggu (17/7/2022). 

Perubahan yang perlu diperhatikan terutama status warna hijau dan kuning.  

Bagi masyarakat usia di atas 18 tahun, apabila sudah melakukan vaksin booster maka indikator warna akan berwarna hijau. 

Sementara apabila baru mendapatkan dua dosis maka akan berwarna kuning.  

Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni penerima dosis vaksin lengkap (dua dosis) akan mendapat indikator warna hijau.  

Selengkapnya, berikut perubahan arti dari 4 warna di PeduliLindungi terbaru: 

1. Hijau 

Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut: 

Usia 18 tahun ke atas 

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari 

Usia 6-17 tahun 

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari 

2. Kuning 

Warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum, tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut: 

Usia 18 tahun ke atas 

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari 

Usia 6-17 tahun 

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari 

3. Merah 

Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut: 

Usia 18 tahun ke atas 

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima B
  • ukan pasien Covid-19 atau kontak erat Usia 6-17 tahun Belum pernah vaksinasi 

4. Hitam 

Status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. Sebab, Anda termasuk ke dalam kategori berikut: 

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari 

Apabila berstatus warna hitam, Kemenkes memintah agar masyarakat segera melakukan isolasi mandiri dan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali. 

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. 

Apabila tanpa melakukan tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif. 

Kemenkes menuturkan, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka warga diharapkan untuk mengecek status laboratorium pemeriksa Covid-19 apakah terafiliasi dengan Kemenkes atau tidak. 

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman ini (untuk PCR) dan ini (untuk antigen). Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, diharapkan untuk menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update, Ini Arti Status Warna Kuning dan Hijau PeduliLindungi Terbaru"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×