Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Penerima bantuan akan mendapatkan dana Rp 1 juta. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.
Sempat error, kini website untuk mengecek penerima BSU sudah bisa diakses.
Bagaimana cara cek penerima BSU?
Cara cek penerima BSU
Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.
Baca Juga: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima sudah cair mulai Kamis (19/8)
Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
- Klik centang pada captcha
- Klik "Lanjutkan".
1. Tampilan jika penerima BSU
Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: BSU tahap 2, ini cara cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & aplikasi BPJSTK
2. Tampilan jika bukan penerima BSU
Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Kategori calon penerima BSU
Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di kemnaker.go.id, berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2021
Adapun tahapan penyaluran BSU adalah sebagai berikut:
- Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI nomor 16 tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
- Proses Pembayaran ke rekening pekerja oleh Bank Himbara
- Bantuan sampai ke penerima bantuan.
Baca Juga: Lewat kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta
Cek status BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak bisa dilakukan di laman berikut ini:
- Klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu Buat Akun Baru, lalu isikan segmen dan email. Kemudian tulis kode OTP yang didapatkan.
- Setelah itu isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor kontak Anda yang aktif dan email.
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
Selain melalui website tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Di sana Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Subsidi Gaji"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Lewat kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News