kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.219   -46,77   -0,57%
  • KOMPAS100 1.159   -9,24   -0,79%
  • LQ45 830   -9,05   -1,08%
  • ISSI 295   -1,17   -0,40%
  • IDX30 433   -3,18   -0,73%
  • IDXHIDIV20 517   -4,08   -0,78%
  • IDX80 129   -1,13   -0,87%
  • IDXV30 143   -0,47   -0,33%
  • IDXQ30 140   -1,39   -0,99%

Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya


Selasa, 24 Agustus 2021 / 10:09 WIB
Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya
ILUSTRASI. Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: 

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Kategori calon penerima BSU 

Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU, yakni: 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Di kemnaker.go.id, berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2021

Adapun tahapan penyaluran BSU adalah sebagai berikut: 

  • Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI nomor 16 tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
  • Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
  • Proses Pembayaran ke rekening pekerja oleh Bank Himbara
  • Bantuan sampai ke penerima bantuan. 

Baca Juga: Lewat kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×