Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Tampilan jika bukan penerima BSU
Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Kategori calon penerima BSU
Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di kemnaker.go.id, berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2021
Adapun tahapan penyaluran BSU adalah sebagai berikut:
- Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI nomor 16 tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
- Proses Pembayaran ke rekening pekerja oleh Bank Himbara
- Bantuan sampai ke penerima bantuan.
Baca Juga: Lewat kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta