kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya


Selasa, 24 Agustus 2021 / 10:09 WIB
Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya
ILUSTRASI. Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak bisa dilakukan di laman berikut ini: 

  • Klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu Buat Akun Baru, lalu isikan segmen dan email. Kemudian tulis kode OTP yang didapatkan.
  • Setelah itu isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup: 

- Nomor KPJ

- Nama

- Tanggal lahir

- NIK

- Nama ibu kandung

- Nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. 

Selain melalui website tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Di sana Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Subsidi Gaji
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Lewat kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×