kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ada sanksi, berikut aturan aktivitas bulan Ramadan selama masa PPKM 4-17 Mei 2021


Jumat, 07 Mei 2021 / 18:20 WIB
Ada sanksi, berikut aturan aktivitas bulan Ramadan selama masa PPKM 4-17 Mei 2021

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali merilis aturan mengenai aktivitas selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro pada 4 hingga 17 Mei 2021. 

Ada sejumlah aktivitas yang dibatasi di antaranya adalah belajar mengajar, aktivitas di tempat ibadah, dan perkantoran. 

Selain itu, ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

Aturan di tempat kerja/ fasilitas umum selama masa PPKM 

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD: 50% WFH

2. Belajar mengajar: Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat).

3. Tempat ibadah: Maksimal 50% dari kapasitas. 

4. Moda transportasi: Pembatasan aktivitas

Baca Juga: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

5. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan di lokasi binaan, dan lokasi sementara: 

  • Dine-in maksimal 50%
  • Maksimal pukul 22.30 WIB
  • Buka kembali pukul 02.00-04.30 untuk melayani sahur
  • Boleh take-away 24 jam/sesuai jam operasional. 
  • Menerapkan protokol kesehatan 3M dan mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter. 
  • Tidak boleh menampilkan pertunjukkan musik hidup dan DJ.
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri, berada di usaha restoran/rumah makan wajib tutup. 

6. Tempat kebutuhan pokok masyarakat (pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/warung kelontong): Beroperasi 100%

7. Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100%

8. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Beroperasi 50% dari kapasitas. 

9. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Beroperasi 25% dari kapasitas. 

10. Pusat perbelanjaan/mall: Maksimal pukul 21.00 WIB

11. Konstruksi: Beroperasi 100%

Baca Juga: Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung

Transportasi atau pergerakan orang

  • Ganjil genap (mobil pribadi): Tidak diberlakukan
  • Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama. 
  • Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental: Maksimal penumpang 50%. 
  • Ojek (online dan pangkalan): Penumpang 100%. 
  • HKB: Belum diberlakukan. 

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan

1. Jika tidak memakai masker:

  • Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
  • Denda administratif maksimal Rp 250 ribu

2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
  • Denda administratif maksimal Rp 50 juta.
  • Pembekuan sementara izin.
  • Pencabutan izin. 

Selanjutnya: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×