kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye


Jumat, 07 Mei 2021 / 03:45 WIB
Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan tempat wisata buka selama libur Hari Raya Idul Fitri. Pembukaan tempat wisata itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Tempat wisata juga harus membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung. "Satgas di daerah akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (6/5).

Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga mengatur mengenai pembukaan tempat wisata. Salah satunya adalah wajib melakukan screening test antigen atau genose bagi fasilitas umum berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan.

Baca Juga: Perhatian! Penyekatan dari Sumatera sampai Bali, lewat jalan tikus bakal percuma

Sementara itu aturan itu juga mengatur tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye. Tempat wisata di daerah itu dilarang untuk dibuka.

Sebelumnya pemerintah juga akan memperketat larangan mudik. Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu akan dilakukan oleh Satgas.

"Nantinya prasyarat perjalanan yang harus dimiliki oleh pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu persatu," terang Wiku.

Pemeriksaan akan dilakukan di berbagai titik seperti di pintu keberangkatan terminal, bandara, dan pelabuhan. Pemeriksaan juga dilakukan di area peristirahatan, perbatasan kota besar, serta tempat penyekatan.

Terdapat sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa penahaman kendaraan hingga larangan operasi selama masa lebaran bagi operator angkutan umum.

Selanjutnya: Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×