Penulis: Virdita Ratriani
1. Jika tidak memakai masker:
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
- Denda administratif maksimal Rp 250 ribu
2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp 50 juta.
- Pembekuan sementara izin.
- Pencabutan izin.
Selanjutnya: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News