kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Sudah Tahu?


Selasa, 04 Januari 2022 / 10:10 WIB
Ada Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Sudah Tahu?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, syarat perjalanan naik kereta api mengalami perubahan setelah berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Aturan ini perlu diperhatikan bagi yang hendak bepergian, termasuk syarat naik kereta api jarak jauh. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. 

Sebelumnya, KAI memang memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. 

Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal. Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun. 

Baca Juga: Aturan Karantina dari Luar Negeri Diperketat, Simak Ketentuan & Daftar Pusat Lokasi

Tak ayal, pertanyaan terkait hal ini banyak mencuat. Apa saja persyaratan naik kereta api? Apakah naik kereta api harus Rapid? Apakah naik kereta harus PCR? Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan. 

Joni Martinus menegaskan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

Syarat naik kereta api jarak jauh 

Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta api lokal. Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya: 

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. J
  • ika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua. 

Baca Juga: Aturan Masih Disusun, Vaksinasi Booster Covid-19 Akan Terealisasi Bulan Ini



TERBARU

×