Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha daging mengeluhkan belum diterbitkannya izin impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keluhan ini disampaikan langsung oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI) serta Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI) saat mendatangi kantor Kemendag, Jumat (6/2/2026).
Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan, para pelaku usaha hingga kini masih menantikan kepastian terbitnya izin impor yang belum kunjung dikeluarkan. Padahal, proses penerbitan persetujuan impor (PI) telah melewati batas waktu 15+5 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Izin ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan usaha para anggota asosiasi. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas penerbitan izin. Tolong segera diterbitkan, karena hambatannya terhadap sektor riil itu luar biasa,” ujar Teguh di ruang pers Kementerian Perdagangan, Jumat.
Ia menegaskan, keterlambatan izin impor daging tidak hanya berdampak pada importir, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok sektor hotel, restoran, dan katering (horeca) ke depan.
Sebagaimana diketahui, kuota impor daging sapi beku untuk swasta tahun ini telah dipangkas signifikan, dari sebelumnya 180.000 ton menjadi hanya 30.000 ton atau sekitar 16% dari kuota sebelumnya.
Baca Juga: JKN PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Aktifkan Kembali Bantuan Iuran Anda!
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif APPHI Marina Ratna menyampaikan bahwa dari kuota yang telah dipangkas tersebut, mayoritas pelaku usaha belum memperoleh izin impor. Ia mencatat, hingga kini baru sekitar 11 perusahaan yang terpantau telah mengantongi izin.
Yang menjadi sorotan, lanjut Marina, terdapat 4 hingga 5 perusahaan yang telah mendapatkan izin namun berasal dari satu grup usaha yang sama.
“Kami juga bingung, ada satu grup yang memiliki 4 atau 5 perusahaan dan semuanya sudah keluar izinnya. Sementara ada perusahaan lain seperti Sukanda Djaya, Masuya, dan pelaku lama lainnya yang belum,” ujarnya.
Marina menilai kondisi ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pengusaha daging yang telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia.
“Sedangkan kami di sini para pengusaha impor yang sudah lama, bahkan ada yang sudah 40 tahun, izinnya belum keluar,” tambahnya.
Selain persoalan izin, Marina juga menyoroti minimnya pelibatan pelaku usaha dalam rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas (NK) yang menjadi dasar penentuan kuota impor daging sapi tahun ini.
Baca Juga: Anomali Bea Cukai: Gaji Sultan, Tapi Korupsi 'Jatah Bulanan' Terkuak!













