kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Kode yang haram dibagikan kepada siapapun, waspada phishing!


Selasa, 19 Oktober 2021 / 05:46 WIB
3 Kode yang haram dibagikan kepada siapapun, waspada phishing!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi penipuan semakin marak beberapa waktu belakangan. Modusnya pun beragam. Salah satunya adalah aksi kejahatan dengan modus phishing. 

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, phishing adalah upaya mencuri data dengan mengirim tautan yang memungkinkan bagi para pelaku kejahatan siber dapat menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya. 

"Jika Sobatkom menerima pesan dengan tautan yang tidak jelas sumber pengirimnya, abaikan saja ya, Sob! Selalu waspada dengan pesan yang masuk melalui platform apapun ke akunmu dan mengatakan akan memberikan hadiah, promo, ataupun janji manis lainnya," tulis admin @kemenkominfo. 

Kemenkominfo juga berpesan, kamu harus teliti dalam menjawab sebuah pesan, baik yang dikirimkan melalui surel ataupun SMS. 

Baca Juga: Ketahui Langkah-Langkah Mudah untuk Cegah Jatuh Korban Terhadap Penipuan Online

Ada tiga hal yang tidak boleh disebarkan kepada siapapun:

1. CVV kartu debit atau kartu kredit
2. OTP di SMS atau WhatsApp
3. PIN akun perbankan atau akun platform lainnya

Cara mengetahui link phishing

Biasanya, para pelaku kejahatan mengirimkan pesan lewat SMS atau email berupa link. Bahkan, tak jarang, link tersebut mengatasnamakan instansi pemerintahan tertentu untuk menjebak korbannya. 

Sebagai contoh: 

Selamat! Anda berhak mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500RIBU dari Kominfo. Isi data diri di link kominfo.info.xyz untuk mendapatkan hadiahnya. 

Kemenkominfo berpesan, jika kamu mendapatkan pesan seperti ini, jangan diklik karena itu adalah penipuan. 

Baca Juga: OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan

Jika masih ragu, berikut beberapa langkah untuk mendeteksi link phishing atau penipuan berdasarkan contoh kasus Kominfo:

1. Cari "kominfo di mesin pencairan, bisa menggunakan Google, Bing, dan lainnya

2. Lihat website yang muncul (dalam kasus ini -- www.kominfo.go.id)

3. Cek ulang link yang ada di pesan berantai. Jika link-nya tidak sama, berarti link-nya adalah bentuk penipuan atau phishing (dalam kasus ini, kominfo.info.xyz jelas berbeda dengan kominfo.go.id)

4. Apabila bagian ujung website (domain dan extension) masih sama, link tersebut kemungkinan besar resmi (contoh: layanan.kominfo.go.id, eppid.kominfo.go.id)

Cara termudah untuk mendeteksi link penipuan adalah dengan tidak gampang percaya dengan:

  • Pesan berantai yang tata penulisannya berantakan. 
  • Hadiah-hadiah yang datang tiba-tiba
  • Janji manis seperti "uang akan segera ditransfer setelah kode OTP diberikan"

Tetap waspada ya! 

Selanjutnya: Kejahatan Siber Memiliki Karakter yang Khas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×