kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

3 Kode yang haram dibagikan kepada siapapun, waspada phishing!


Selasa, 19 Oktober 2021 / 05:46 WIB
3 Kode yang haram dibagikan kepada siapapun, waspada phishing!
ILUSTRASI. Aksi penipuan semakin marak beberapa waktu belakangan. Salah satunya adalah aksi kejahatan dengan modus phishing. REUTERS/Kacper Pempel

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi penipuan semakin marak beberapa waktu belakangan. Modusnya pun beragam. Salah satunya adalah aksi kejahatan dengan modus phishing. 

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, phishing adalah upaya mencuri data dengan mengirim tautan yang memungkinkan bagi para pelaku kejahatan siber dapat menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya. 

"Jika Sobatkom menerima pesan dengan tautan yang tidak jelas sumber pengirimnya, abaikan saja ya, Sob! Selalu waspada dengan pesan yang masuk melalui platform apapun ke akunmu dan mengatakan akan memberikan hadiah, promo, ataupun janji manis lainnya," tulis admin @kemenkominfo. 

Kemenkominfo juga berpesan, kamu harus teliti dalam menjawab sebuah pesan, baik yang dikirimkan melalui surel ataupun SMS. 

Baca Juga: Ketahui Langkah-Langkah Mudah untuk Cegah Jatuh Korban Terhadap Penipuan Online

Ada tiga hal yang tidak boleh disebarkan kepada siapapun:

1. CVV kartu debit atau kartu kredit
2. OTP di SMS atau WhatsApp
3. PIN akun perbankan atau akun platform lainnya

Cara mengetahui link phishing

Biasanya, para pelaku kejahatan mengirimkan pesan lewat SMS atau email berupa link. Bahkan, tak jarang, link tersebut mengatasnamakan instansi pemerintahan tertentu untuk menjebak korbannya. 

Sebagai contoh: 

Selamat! Anda berhak mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500RIBU dari Kominfo. Isi data diri di link kominfo.info.xyz untuk mendapatkan hadiahnya. 

Kemenkominfo berpesan, jika kamu mendapatkan pesan seperti ini, jangan diklik karena itu adalah penipuan. 

Baca Juga: OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×