kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

127 Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Sudah Tahu Apa Itu Haji Furoda?


Senin, 04 Juli 2022 / 09:06 WIB
127 Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Sudah Tahu Apa Itu Haji Furoda?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Haji Furoda ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan. Hal ini terkait gagalnya 127 calon jemaah Haji Furoda berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji 2022. 

Secara keseluruhan, ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang juga diperkirakan batal berangkat tahun ini. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (3/7/2022), kegagalan ini diakibatkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah untuk keberangkatan tahun ini. 

Di sisi lain, dalam ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada hari ini, Minggu (3/7/2022) pukul 23.59. 

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang Haji Furoda. Apakah Haji Furoda Itu?

Baca Juga: Sebanyak 91.106 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Haji Furoda berbeda dari Haji Reguler. Berikut adalah 5 faktanya seperti yang dilansir dari Kompas.com:

1. Pengertian Haji Furoda

Secara sederhana, Haji Furoda dapat dipahami sebagai Haji Mandiri tidak menggunakan kuota haji reguler yang dimiliki suatu negara sesuai ketentuan Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji nonkuota. 

Program haji ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun. 

Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Karena di luar dari kuota yang diberikan kepada pemerintah, maka jemaah haji jalur ini keberangkatannya diurus oleh Lembaga travel haji resmi atau tidak resmi, yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun perorangan. 

Baca Juga: Baru 30% Calon Jemaah Haji Furoda Dipastikan Berangkat ke Tanah Suci

2. Haji Furoda Resmi

Meski tidak diurus oleh pemerintah, tetapi haji dengan jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. 

Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan Haji dengan jalur ini, selama yang bersangkutan memang mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan, maka ia bisa masuk ke negara itu untuk melaksanakan haji. 

3. Visa Haji Furoda

Terkait dengan visa Furoda, ternyata dibedakan menjadi dua. Pertama, visa yang diberikan kepada para calon jemaah secara umum untuk seluruh negara. Kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan. 

Untuk mendapatkan Visa Furoda umum (bukan tamu istimewa kerajaan), calon jemaah harus membayar paket program, sama halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah. 

Baca Juga: Madinah Menyambut Hampir 313.000 Jemaah Haji

4. Biaya Haji Furoda

Untuk Haji Furoda, calon jemaah dikenakan tarif yang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler, yakni antara Rp 150 juta-Rp 300 juta. 

Mengutip dari laman salah satu biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang dipatok untuk perjalanan ibadah haji khusus di 2022  adalah sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp 226 juta. 

5. Fasilitas Haji Furoda

Dengan harga itu, calon jemaah akan mendapatkan beragam fasilitas, seperti Visa Haji Resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji), hotel Bintang 5, Maktab Haji Khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, dan pesawat Saudi Airlines penerbangan langsung ke Jeddah. 

Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa diberikan secara gratis. Bahkan segala keperluan ibadah haji akan ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. 
Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×