Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Meski tidak diurus oleh pemerintah, tetapi haji dengan jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan Haji dengan jalur ini, selama yang bersangkutan memang mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan, maka ia bisa masuk ke negara itu untuk melaksanakan haji.
3. Visa Haji Furoda
Terkait dengan visa Furoda, ternyata dibedakan menjadi dua. Pertama, visa yang diberikan kepada para calon jemaah secara umum untuk seluruh negara. Kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.
Untuk mendapatkan Visa Furoda umum (bukan tamu istimewa kerajaan), calon jemaah harus membayar paket program, sama halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Baca Juga: Madinah Menyambut Hampir 313.000 Jemaah Haji
4. Biaya Haji Furoda
Untuk Haji Furoda, calon jemaah dikenakan tarif yang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler, yakni antara Rp 150 juta-Rp 300 juta.
Mengutip dari laman salah satu biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang dipatok untuk perjalanan ibadah haji khusus di 2022 adalah sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp 226 juta.
5. Fasilitas Haji Furoda
Dengan harga itu, calon jemaah akan mendapatkan beragam fasilitas, seperti Visa Haji Resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji), hotel Bintang 5, Maktab Haji Khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, dan pesawat Saudi Airlines penerbangan langsung ke Jeddah.
Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa diberikan secara gratis. Bahkan segala keperluan ibadah haji akan ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News