Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Haji Furoda ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan. Hal ini terkait gagalnya 127 calon jemaah Haji Furoda berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji 2022.
Secara keseluruhan, ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang juga diperkirakan batal berangkat tahun ini.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (3/7/2022), kegagalan ini diakibatkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah untuk keberangkatan tahun ini.
Di sisi lain, dalam ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada hari ini, Minggu (3/7/2022) pukul 23.59.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang Haji Furoda. Apakah Haji Furoda Itu?
Baca Juga: Sebanyak 91.106 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Haji Furoda berbeda dari Haji Reguler. Berikut adalah 5 faktanya seperti yang dilansir dari Kompas.com:
1. Pengertian Haji Furoda
Secara sederhana, Haji Furoda dapat dipahami sebagai Haji Mandiri tidak menggunakan kuota haji reguler yang dimiliki suatu negara sesuai ketentuan Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji nonkuota.
Program haji ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Karena di luar dari kuota yang diberikan kepada pemerintah, maka jemaah haji jalur ini keberangkatannya diurus oleh Lembaga travel haji resmi atau tidak resmi, yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun perorangan.
Baca Juga: Baru 30% Calon Jemaah Haji Furoda Dipastikan Berangkat ke Tanah Suci