kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,03   8,64   0.96%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Xi Jinping rilis UU baru untuk melawan sanksi Donald Trump


Selasa, 12 Januari 2021 / 11:44 WIB
Xi Jinping rilis UU baru untuk melawan sanksi Donald Trump

Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan delapan aplikasi China termasuk platform pembayaran populer Alipay, serta WeChat Pay.

BBC memberitakan, Presiden AS mengklaim perusahaan teknologi tersebut berbagi data dengan pemerintah China, tuduhan yang mereka bantah dengan sengit.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, Kementerian Perdagangan China memperkenalkan aturan baru tentang "menangkal penerapan ekstra-teritorial yang tidak dapat dibenarkan" dari hukum asing.

"Badan hukum yang dirugikan oleh penerapan undang-undang asing dapat mengajukan tuntutan hukum di pengadilan dan menuntut kompensasi atas kerusakan yang terjadi," kata Bert Hofman, direktur Institut Asia Timur di Universitas Nasional Singapura. "Pemerintah juga dapat mengambil tindakan pencegahan lain."

Baca Juga: Angkatan Laut India segera terima dukungan meriam kapal perang baru dari AS

Namun para ahli hukum mengatakan tidak jelas bagaimana undang-undang baru itu akan diterapkan.

"Satu hal yang masih harus diklarifikasi adalah apakah perintah tersebut dimaksudkan untuk menargetkan sanksi terhadap China secara khusus atau sanksi yang menargetkan negara ketiga, seperti Iran atau Rusia, yang berdampak merugikan pada perusahaan China," Nicholas Turner, pengacara di Steptoe. & Johnson di Hong Kong, kepada BBC.

"Perusahaan dengan kepentingan bisnis yang signifikan di China mungkin perlu melangkah dengan hati-hati," tambahnya.

Selanjutnya: China siap rilis pembom siluman strategis jarak jauh terbaru H-20?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×