Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri, yaitu:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
Baca Juga: Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Prancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, tapi makin longgar
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia
Syarat Masuk Indonesia
Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan syarat bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia.
Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini lima syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Selanjutnya: Luhut prediksi, awal tahun depan Covid-19 di Indonesia sudah jadi endemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News