kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WNA yang mau masuk Indonesia harus penuhi 5 syarat ini


Selasa, 19 Oktober 2021 / 10:40 WIB
WNA yang mau masuk Indonesia harus penuhi 5 syarat ini

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri, yaitu:

1. Saudi Arabia 

2. United Arab Emirates 

3. Selandia Baru 

4. Kuwait 

5. Bahrain

6. Qatar 

7. China 

8. India 

9. Jepang 

Baca Juga: Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali

10. Korea Selatan 

11. Liechtenstein 

12. Italia 

13. Prancis 

14. Portugal 

15. Spanyol 

16. Swedia 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, tapi makin longgar

17. Polandia 

18. Hungaria 

19. Norwegia

Syarat Masuk Indonesia

Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan syarat bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. 

Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini lima syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Selanjutnya: Luhut prediksi, awal tahun depan Covid-19 di Indonesia sudah jadi endemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×