Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape menuai keberatan dari sejumlah asosiasi industri yang bergerak di sektor tersebut. Pelaku industri menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meningkatnya peredaran produk ilegal.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Februari 2026 untuk membahas pengaturan vape serta pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N₂O/whip pink). Forum ini diapresiasi sebagai ruang dialog konstruktif dalam merumuskan kebijakan pengendalian produk berisiko secara terukur dan berbasis kajian komprehensif.
Industri vape nasional menyatakan mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika serta perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, pendekatan pelarangan total dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan efek lanjutan yang kontraproduktif.
Industri Klaim Patuh Regulasi
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen.
Baca Juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Akan Dibuka Lagi: Cek Panduan Lengkap dari BI Resmi!
Menurutnya, produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. Ia menilai pelarangan total justru berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang lebih sulit diawasi dan berisiko bagi masyarakat.
Serap 100.000 Tenaga Kerja
Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (Apvindo), Agung Prasojo, menyebut wacana pelarangan total industri vape legal berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan nasional.
Menurut Agung, industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya generasi muda.
Baca Juga: Daftar Terbaru Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000
“Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal serta membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal,” ujarnya, Jumat (20/2).
Ganggu Iklim Usaha dan Penerimaan Negara
Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Teguh Basuki A Wibowo, menilai rekomendasi pelarangan total vape berisiko mengganggu iklim usaha serta merusak ekosistem industri nasional yang selama ini beroperasi sesuai regulasi, termasuk kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Para asosiasi menegaskan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan oleh anggota PPEI, Arvindo, Apvindo, dan Appnindo tidak mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II. Seluruh proses produksi, distribusi, dan penjualan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan kewajiban pita cukai dan standar operasional yang berlaku.
Industri juga menyatakan kesiapan untuk menjalani pengujian serta diskusi lanjutan dengan pemerintah guna memastikan pengawasan produk vape dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan tidak merugikan pelaku usaha yang telah patuh hukum.
Tonton: Perputaran Uang Ramadhan-Lebaran 2026 Diproyeksi Tembus Rp 190 Triliun
Dengan dinamika tersebut, pelaku industri berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, serta potensi risiko pasar ilegal secara seimbang.
Selanjutnya: Harga Emas Melonjak Lebih dari 1% Jumat (20/2), Sentimen Ini Menjadi Pemicunya
Menarik Dibaca: Ucapan HUT BCA ke-69, Berkesan dan Beri Inspirasi Kreatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)