kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

UU Cipta Kerja jadi senjata Sri Mulyani untuk mencegah penghindaran pajak


Jumat, 20 November 2020 / 06:05 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Kata Menkeu, dengan aturan baru tersebut sanksi pajak lebih rasional dan lebih rendah. Sehingga, harapannya kepatuhan para wajib pajak terhadap hukum perpajakan lebih baik. Namun, pemerintah tetap menjunjung aturan dan standar sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan saksi administrasi, dalam rumpun UU KUP di UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur ulang beberapa ketentuan baru yakni, penerbitan SKPKB/SKPKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga: Ini sederet tantangan bagi Indonesia untuk jadi negara maju

Selain itu, apabila lima tahun tidak diterbitkan SKP, SPT menjadi pasti kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. 

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mengatur penerbitan SPT daluwarsa lima tahun. Lalu, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Selanjutnya: Cegah korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, ini jurus Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×