Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi lagi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Yang terbaru, penyidik memeriksa pihak manajemen pada Senin (15/3).
Salah satu yang diperiksa adalah AA yang merupakan Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dan transaksi lembaga tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/3).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menganalisa transaksi keuangan BPJS dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemeriksaan kali ini bukan perkara mudah karena ada ribuan transaksi yang perlu disisir satu per satu.
Baca Juga: Ini kata pengamat hukum pasar modal soal unrealized loss dalam investasi
Walau begitu, penyidik telah mengantongi hasil audit terkait kerugian negara dari BPK namun masih meneliti terkait keterkaitan transaksi dengan keterangan saksi-saksi. Kasus ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
“Apalagi kegaduhan saat pemerintah saat ini sedang fokus berupaya keras memulihkan perekonomian nasional. Peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir, dana yang kami kelola dipastikan tetap aman dan kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik diseluruh Indonesia,” ujar Utoh.
Ia menyatakan, BPJamsostek secara prinsip menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. BPJamsostek siap memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi BPJamsostek telah sesuai dengan ketentuan.
Terkait investasi, BPJamsostek memiliki aturan internal yang ketat baik dalam pemilihan mitra, untuk kerjasama dalam bidang penempatan dana. Kemudian strategi investasi yang mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau good governance untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur.
“Dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Hasil pengembangan JHT untuk peserta pada 2020 di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yaitu mencapai 5,63%,” kata Utoh.
Kualitas aset investasi BPJamsostek juga sangat baik sebab sebanyak 98% dari portofolio saham BPJamsostek ditempatkan pada saham kategori LQ45 per akhir 2020. Penempatan instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental baik dan likuitas baik.
“Perlu dicatat juga, BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada pesertanya,” tambahnya.
Baca Juga: Ditunjuk jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan, ini tiga PR Anggoro Eko Cahyo
Terkait dengan mitra kerja untuk investasi pada instrument saham dan reksadana, Utoh memastikan, dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kaualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.
“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” lanjutnya.
Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kantor akuntan publik.
Utoh bilang, hasil pengawasan dan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019.
“Kami juga selalu sampaikan hasil audit tersebut kepada masyarakat melalui media massa yaitu laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited," tambahnya.
Pengelolaan dana BPJamsostek juga mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015. Selain itu, BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat untuk pengelolaan dana peserta.
Selanjutnya: Ini empat sekuritas yang dipanggil Kejagung guna dalami terkait BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News