kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usut kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung periksa satu saksi


Selasa, 16 Maret 2021 / 05:30 WIB
Usut kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung periksa satu saksi

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Terkait dengan mitra kerja untuk investasi pada instrument saham dan reksadana, Utoh memastikan, dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kaualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.

“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” lanjutnya.

Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kantor akuntan publik.

Utoh bilang, hasil pengawasan dan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019.

“Kami juga selalu sampaikan hasil audit tersebut kepada masyarakat melalui media massa yaitu laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited," tambahnya.

Pengelolaan dana BPJamsostek juga mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015. Selain itu, BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat untuk pengelolaan dana peserta.

Selanjutnya: Ini empat sekuritas yang dipanggil Kejagung guna dalami terkait BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×