kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa gencar tolak sawit Indonesia, tapi sangat butuh nikelnya


Sabtu, 16 Januari 2021 / 11:10 WIB
Uni Eropa gencar tolak sawit Indonesia, tapi sangat butuh nikelnya
ILUSTRASI. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia masih dipermasalahkan oleh Uni Eropa. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/06/07

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menolak sawit 

Selain jadi tergugat dalam kasus nikel, Indonesia juga berposisi sebagai penggugat di WTO dalam sengketa ekspor minyak sawit dan produk turunannya seperti biodiesel. 

Pada 9 Desember 2019 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO. 

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE. 

Baca Juga: CPO Malaysia: Stok Per Agustus Stagnan, Ekspor Merosot

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui. 

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. 

Baca Juga: Pandemi corona telah mengancam kinerja produksi dan penjualan nikel Indonesia

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia. 



TERBARU

×