kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.671   18,00   0,11%
  • IDX 8.238   74,46   0,91%
  • KOMPAS100 1.147   11,03   0,97%
  • LQ45 839   7,19   0,86%
  • ISSI 285   2,90   1,03%
  • IDX30 440   3,46   0,79%
  • IDXHIDIV20 509   5,77   1,15%
  • IDX80 129   1,19   0,94%
  • IDXV30 138   1,32   0,97%
  • IDXQ30 140   1,50   1,09%

Umrah Mandiri Diperbolehkan, Ini Cara, Syarat & Biaya Pembuatan Paspor Sebelum Umrah


Senin, 03 November 2025 / 04:10 WIB
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Ini Cara, Syarat & Biaya Pembuatan Paspor Sebelum Umrah
ILUSTRASI. Umrah Mandiri Diperbolehkan, Ini Cara, Syarat & Biaya Pembuatan Paspor Sebelum Umrah

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelum berangkat umrah, siapkan paspor dan visa umrah. Berikut cara membuat atau memperpanjang paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Diberitakan Kompas.com, kebijakan umrah mandiri  sejalan dengan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk mengurus perjalanan umrah secara mandiri.

Namun, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ada yang Naik Mulai 1 Nov 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax, Dexlite & Pertadex

Hasil pemantauan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) di lapangan menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat mandiri pun tetap melibatkan PPIU, terutama dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi. “Jika pun ada masyarakat yang benar-benar mengurus sendiri, jumlahnya sangat kecil dan biasanya mereka yang sudah berpengalaman,” tambah Gus Irfan, panggilan akrabnya.

Gus Irfan mengingatkan masyarakat yang berencana menjalankan umrah mandiri agar memperhatikan berbagai aspek penting dalam perjalanannya. “Umrah mandiri adalah perjalanan lintas negara yang membutuhkan persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman budaya di Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan bahasa, kebiasaan, dan tata pelaksanaan ibadah di Tanah Suci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Saran kami, tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan ibadah akan lebih aman dan nyaman,” tutur Gus Irfan. 

Tonton: Arah Kebijakan Perpajakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Apakah PPN Bisa Turun ke 8% 

Cara dan biaya membuat paspor

Untuk berangkat umrah, Anda harus memiliki paspor. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2025, dilansir dari Kompas.com:

1. Syarat pembuatan paspor untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2025, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Utang Kereta Cepat Whoosh: Prabowo Perintahkan Menkeu & CEO Danantara Cari Solusi

2. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2025 untuk anak WNI:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2025 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2025 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

4. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2025 , bisa melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: BYD Atto 1 Tiba Di Jakarta, Penjualan BYD Diprediksi Ngegas Lagi, Cek Harganya

Cara pembuatan paspor 2025 online via Aplikasi M-Paspor 

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2025 , langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2025 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Pemohon pembuatan paspor 2025 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Pemohon pembuatan paspor 2025 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 , bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon pembuatan paspor 2025 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Tonton: Harga Komoditas 2025 Diprediksi Turun Ke Level Terendah 5 Tahunan

Cara bayar paspor lewat M-banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA Mobile
  2. Pilih KlikBCA.
  3. Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda. 
  4. Pilih menu Pembayaran. 
  5. Kemudian pilih menu Pajak. 
  6. Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak. 
  7. Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing. 
  8. Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda. 

Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi

Cara bayar paspor online via ATM BCA

  1. Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN. 
  2. Pilih menu Pembayaran.
  3. Kemudian pilih menu MPN/Pajak. 
  4. Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2

Biaya membuat paspor

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 
  • Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

.

Selanjutnya: Potensi Kembalinya November Kelabu

Menarik Dibaca: Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Ini Jadwal dan Lokasi Pemakamannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×