kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.567   45,32   0,53%
  • KOMPAS100 1.187   7,36   0,62%
  • LQ45 861   3,86   0,45%
  • ISSI 302   3,11   1,04%
  • IDX30 444   0,74   0,17%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 134   0,97   0,73%
  • IDXV30 137   0,95   0,69%
  • IDXQ30 142   0,15   0,11%

UMP 2026 Berpotensi Naik Tinggi, Cek Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi


Rabu, 26 November 2025 / 15:07 WIB
UMP 2026 Berpotensi Naik Tinggi, Cek Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
ILUSTRASI. UMP 2026 Berpotensi Naik Tinggi, Cek Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 berpotensi naik tinggi. Pasalnya, komponen kebutuhan hidul layak (KHL) menjadi salah satu komponen perhitungan UMP. 

Regulasi penetapan UMP 2026 hingga kini belum diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026 sedang difinalisasi.

Ia menjelaskan penyebab utama molornya pembahasan PP adalah penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dipertimbangkan dalam penetapan nilai alfa pada formula upah.

“Ini butuhkan waktu dan karena akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin ada kajian terhadap KHL,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Revvo 92 Kembali Dijual, Berikut Daftar SPBU Vivo yang Sudah Tersedia

Formula Baru: Tidak Ada Lagi Penetapan Satu Angka Nasional

Menurut Yassierli, pemerintah ingin agar penetapan UMP 2026 tidak dipukul rata seperti tahun 2025. Penetapan satu angka nasional dinilai justru meningkatkan disparitas upah antarwilayah. “Semangat kita satu bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka,” tegasnya.

Pemerintah ingin memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan kenaikan upah sesuai kondisi ekonominya.

Dalam formula baru, kewenangan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) akan diperkuat. Depeda akan memiliki ruang lebih besar dalam:
- melakukan kajian upah berdasarkan KHL,
- mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,
- serta mengusulkan rekomendasi kenaikan UMP kepada kepala daerah.

Yassierli belum dapat memastikan kapan PP pengupahan 2026 rampung, namun menegaskan bahwa targetnya tetap sebelum 31 Desember 2025.

“Kita berharap sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026,” ujarnya.

Tonton: Ukraina Sepakati Perjanjian Damai dengan Rusia, Perang Segera Usai?

Pengusaha: Alfa Harus Dijaga

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa dunia usaha telah memberikan masukan berdasarkan data lapangan dan mendukung aturan yang mengacu pada PP No. 51/2023 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Menurut Shinta, komponen alfa harus tetap proporsional dan disesuaikan dengan:
- kondisi ekonomi,
- produktivitas daerah,
- serta tingkat KHL.

“Alfa harus dijaga dan proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan KHL,” kata Shinta dalam konferensi pers (25/11/2025).

Shinta menyoroti munculnya kembali rencana upah minimum sektoral, yang menurut Apindo harus diterapkan secara ketat hanya pada sektor yang memenuhi syarat sesuai putusan MK.

Baca Juga: Changan Lumin Rp 178 Juta, Cicilan Rp 2 Jutaan, Cek Mobil Listrik Harga Rp 100 jutaan

KHL Harus Berbasis Data Resmi

Apindo menekankan bahwa seluruh komponen perhitungan upah, termasuk KHL, harus berbasis data objektif dan valid, seperti:
- Data Susenas BPS,  
- data survei resmi pemerintah lainnya.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi kebijakan dan meminimalkan manipulasi KHL di daerah.

Shinta mengingatkan bahwa kebijakan upah berkaitan langsung dengan penciptaan kerja. Saat ini, 60% pekerja Indonesia berada di sektor informal, sehingga kenaikan upah yang tidak proporsional berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja.

“Kita harus menjaga agar penciptaan lapangan pekerjaan tidak semakin menyusut,” tutupnya.

Baca Juga: Stok Revvo 92 di SPBU Vivo Mulai Tersedia, Harga Turun Per 24 Nov 2025, Cek Lokasinya

UMP 2025 di 38 Provinsi

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%. 

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 

7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 

8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 

9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 

10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 

11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 

12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761

13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 

14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985

Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya

15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 

16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349

17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500

18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 

21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 

22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 

23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 

24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425  

25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 

27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 

28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 

29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 

30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 

31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 

32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 

33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850

34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 

35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848

36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000

37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850

38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847 

Selanjutnya: VOKS Targetkan Laba Tumbuh 15% pada 2025: Strategi Efisiensi dan Ekspor

Menarik Dibaca: Tayang 8 Januari, Film Suka Duka Tawa Rilis Official Trailer & Poster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×