Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 berpotensi naik tinggi. Pasalnya, komponen kebutuhan hidul layak (KHL) menjadi salah satu komponen perhitungan UMP.
Regulasi penetapan UMP 2026 hingga kini belum diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026 sedang difinalisasi.
Ia menjelaskan penyebab utama molornya pembahasan PP adalah penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dipertimbangkan dalam penetapan nilai alfa pada formula upah.
“Ini butuhkan waktu dan karena akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin ada kajian terhadap KHL,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Revvo 92 Kembali Dijual, Berikut Daftar SPBU Vivo yang Sudah Tersedia
Formula Baru: Tidak Ada Lagi Penetapan Satu Angka Nasional
Menurut Yassierli, pemerintah ingin agar penetapan UMP 2026 tidak dipukul rata seperti tahun 2025. Penetapan satu angka nasional dinilai justru meningkatkan disparitas upah antarwilayah. “Semangat kita satu bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka,” tegasnya.
Pemerintah ingin memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan kenaikan upah sesuai kondisi ekonominya.
Dalam formula baru, kewenangan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) akan diperkuat. Depeda akan memiliki ruang lebih besar dalam:
- melakukan kajian upah berdasarkan KHL,
- mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,
- serta mengusulkan rekomendasi kenaikan UMP kepada kepala daerah.
Yassierli belum dapat memastikan kapan PP pengupahan 2026 rampung, namun menegaskan bahwa targetnya tetap sebelum 31 Desember 2025.
“Kita berharap sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026,” ujarnya.
Tonton: Ukraina Sepakati Perjanjian Damai dengan Rusia, Perang Segera Usai?
Pengusaha: Alfa Harus Dijaga
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa dunia usaha telah memberikan masukan berdasarkan data lapangan dan mendukung aturan yang mengacu pada PP No. 51/2023 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Menurut Shinta, komponen alfa harus tetap proporsional dan disesuaikan dengan:
- kondisi ekonomi,
- produktivitas daerah,
- serta tingkat KHL.
“Alfa harus dijaga dan proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan KHL,” kata Shinta dalam konferensi pers (25/11/2025).
Shinta menyoroti munculnya kembali rencana upah minimum sektoral, yang menurut Apindo harus diterapkan secara ketat hanya pada sektor yang memenuhi syarat sesuai putusan MK.
Baca Juga: Changan Lumin Rp 178 Juta, Cicilan Rp 2 Jutaan, Cek Mobil Listrik Harga Rp 100 jutaan
KHL Harus Berbasis Data Resmi
Apindo menekankan bahwa seluruh komponen perhitungan upah, termasuk KHL, harus berbasis data objektif dan valid, seperti:
- Data Susenas BPS,
- data survei resmi pemerintah lainnya.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi kebijakan dan meminimalkan manipulasi KHL di daerah.
Shinta mengingatkan bahwa kebijakan upah berkaitan langsung dengan penciptaan kerja. Saat ini, 60% pekerja Indonesia berada di sektor informal, sehingga kenaikan upah yang tidak proporsional berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja.
“Kita harus menjaga agar penciptaan lapangan pekerjaan tidak semakin menyusut,” tutupnya.
Baca Juga: Stok Revvo 92 di SPBU Vivo Mulai Tersedia, Harga Turun Per 24 Nov 2025, Cek Lokasinya
UMP 2025 di 38 Provinsi
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Selanjutnya: VOKS Targetkan Laba Tumbuh 15% pada 2025: Strategi Efisiensi dan Ekspor
Menarik Dibaca: Tayang 8 Januari, Film Suka Duka Tawa Rilis Official Trailer & Poster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













