kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

UKM Bisa Kuasai Tambang? Aturan Baru Ungkap Caranya!


Senin, 26 Januari 2026 / 04:09 WIB
UKM Bisa Kuasai Tambang? Aturan Baru Ungkap Caranya!
ILUSTRASI. Pemerintah resmi buka pintu bagi UKM lokal di sektor tambang. Ketahui syarat verifikasi dan dokumen wajib agar tidak ketinggalan peluang emas ini. (Dok/Trakindo Utama)

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui skema prioritas sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut merupakan UKM dan dimiliki oleh pemegang saham dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Baca Juga: Krisis Chip Mencekik, Siap-Siap Harga Laptop ASUS Bakal Melonjak?

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur kriteria administratif UKM, antara lain:

1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. 

2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar. 

3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir. 

4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). 

5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil 

6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas. 

Baca Juga: Denza D9: Mobil Mewah Terlaris 2025, Geser Takhta Alphard?



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×