Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.
Tonton: Net Buy Asing Rp 759M, BBRI & PTRO Naik
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa UKM dapat mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui OSS dan memantau status verifikasi secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Selanjutnya: Krisis Chip Mencekik, Siap-Siap Harga Laptop ASUS Bakal Melonjak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













