kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Trump tidak akan menghadiri pelantikan Biden sebagai Presiden AS


Sabtu, 09 Januari 2021 / 14:05 WIB
Trump tidak akan menghadiri pelantikan Biden sebagai Presiden AS

Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (8/1) mengatakan, dia tidak akan menghadiri pelantikan Presiden terpilih dari Partai Demokrat Joe Biden pada 20 Januari. 

Pernyataannya keluar beberapa jam setelah Trump menjanjikan transisi kekuasaan yang damai.

Ada diskusi di Gedung Putih tentang Trump meninggalkan Washington pada 19 Januari, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut. Dia kemungkinan akan melakukan perjalanan ke resor miliknya di Florida.

"Kepada semua yang bertanya, saya tidak akan menghadiri pelantikan pada 20 Januari," tulis Trump di Twitter seperti dilansir Channel News Asia.

Baca Juga: Biden: Biar Kongres yang memutuskan pemakzulan atas Trump

Debat capres AS

Trump tidak memberikan petunjuk, bagaimana dia akan menghabiskan jam-jam terakhirnya di Gedung Putih, dan akan menjadi Presiden petahana pertama sejak Andrew Johnson yang melewatkan sumpah penggantinya. 

Secara tradisional, Presiden AS yang "masuk dan keluar" Gedung Putih hadir bersama di gedung Capitol untuk upacara pelantikan, sebagai simbol transisi damai bangsa.

Trump membuat AS malu

Komentar Trump muncul dua hari setelah massa pendukungnya menduduki Capitol selama beberapa jam ketika anggota parlemen menghitung suara elektoral yang menjamin kemenangan Biden. 

Baca Juga: Jaksa tak kesampingkan bidik Trump dalam dakwaan kerusuhan Capitol



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×