kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Threshold pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan untuk kejar penerimaan pajak


Senin, 10 Mei 2021 / 06:35 WIB
Threshold pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan untuk kejar penerimaan pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup.

World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta.

Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi. 

“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam laporannya yang dipublikasikan pada akhir Juli tahun lalu.

Setali tiga uang, jika threshold PKP diturunkan maka semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tidak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini dapat menggenjot penerimaan dan menutup defisit.

Baca Juga: Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel

Maklum pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Kontan.co.id belum berhasil menghubungi Plt Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka untuk dimintai pendapatnya soal klausul penurunan ambang PKP.

Yang jelas, dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, pemerintah berencana mengatur ulang batasan PKP, sebagai bentuk perluasan basis pengenaan pajak dan mengoptimalkan PPN. Klausul itu masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. 

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kalau pandemi terus membaik dan ekonomi Indonesia sudah benar-benar pulih di tahun depan, penurunan ambang batas PKP sangat layak.

Toh sebenarnya, berdasarkan laporan the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), banyak negara yg sudah mengambil kebijakan perpajakan yang agresif di awal tahun 2021 meski terbatas. Tujuannya, tentu untuk menutup defisit anggaran akibat pandemi tahun lalu.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×