kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel


Kamis, 06 Mei 2021 / 10:15 WIB
Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan untuk sektor ritel termasuk pusat perbelanjaan.

“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.

Baca Juga: Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital

Dengan berbagai stimulus yang diberikan di tahun ini, serta peningkatan aktifitas ekonomi pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2021 berada di rentang 4,5% hingga 5,3% year on year (yoy). 

Secara lebih rinci, outlook pemerintah dengan adanya realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 minus 0,74% yoy, maka perbaikan bisa terus terakselerasi pada periode selanjutnya. Adapun di kuartal II-2021  proyeksi Menko Airlangga ekonomi bisa melaju di rentang 6,9%-7,8% yoy.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy bilang akhir April lalu pihaknya telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu. Ada lima poin yang diajukan oleh Aprindo.

Pertama, perpanjangan insentif perpajakan dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona hingga akhir tahun 2021 antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan diskon angsuran PPh Pasal 25.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×