Sumber: White House,Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (18/1) yang melarang penggunaan sistem pesawat tak berawak atau drone yang berasal dari negara musuh.
Dikutip dari siaran pers yang dirilis Gedung Putih, Senin (18/1), negara musuh yang dimaksud dalam perintah ini adalah Korea Utara, Iran, China, dan Rusia.
"Istilah negara musuh berarti Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Islam Iran, Republik Rakyat China, Federasi Rusia, atau sebagaimana ditentukan oleh Menteri Perdagangan, negara asing lainnya, wilayah asing, atau entitas non-pemerintah asing yang terlibat dalam pola jangka panjang atau kejadian serius yang secara signifikan merugikan nasional atau ekonomi Amerika Serikat," bunyi perintah eksekutif Trump, seperti dikutip dari laman resmi Gedung Putih.
Baca Juga: Trump beri perintah untuk menilai risiko keamanan drone China yang digunakan AS
Menghindari risiko keamanan
Melalui perintah ini, Trump meminta semua lembaga AS untuk menghindari risiko keamanan yang bisa timbul dari penggunaan sistem keamanan buatan asing.
Selain itu, semua lembaga AS diminta untuk menghentikan semua penggunaan drone federal secara tertutup dan melakukan penghapusan drone secepatnya dari layanan federal.
Pemerintahan Trump mengakui, sistem pesawat tak berawak memiliki peran yang penting di berbagai sektor. Misalnya, untuk membantu penegakan hukum dan mendukung upaya penanggulangan bencana alam.
Meskipun demikian, AS tetap khawatir bahwa penggunaan komponen yang diproduksi oleh musuh bisa mengancam kemanan nasional serta ekonomi negara.
Baca Juga: Sukses lakukan penerbangan perdana, ini kemampuan drone China terbaru seri WJ-700
Secara khusus, perintah eksekutif Trump menyoroti penggunaan sistem yang memerlukan akses, pengumpulan, dan pemeliharaan data, yang dapat mengungkapkan informasi sensitif.
Pemerintah AS akan menekan penggunaan sistem serupa yang seluruhnya diproduksi oleh pihak dalam negeri untuk mengurangi risiko keamanan.
Dilansir dari Reuters, bulan lalu Depertemen Perdagangan AS juga memasukkan perusahaan drone SZ DJI ke dalam daftar hitam. Produsen drone nomor satu dunia ini masuk daftar hitam bersama dengan lusinan perusahaan China lain.
Menyusul keputusan tersebut, DJI mengaku kecewa. Meskipun demikian, perusahaan meyakinkan, semua pelanggan di AS bisa tetap membeli dan menggunakan produk mereka secara normal.
Keputusan serupa pernah terjadi pada awal 2020 lalu, ketika Departemen Dalam Negeri AS melarang sekitar 800 drone buatan China tetapi mengatakan, akan mengizinkan penggunaannya untuk situasi darurat.
Selanjutnya: Uji coba terbaru, drone Okhotnik-B Rusia sukses tembak sasaran darat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News