Sumber: White House,Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Secara khusus, perintah eksekutif Trump menyoroti penggunaan sistem yang memerlukan akses, pengumpulan, dan pemeliharaan data, yang dapat mengungkapkan informasi sensitif.
Pemerintah AS akan menekan penggunaan sistem serupa yang seluruhnya diproduksi oleh pihak dalam negeri untuk mengurangi risiko keamanan.
Dilansir dari Reuters, bulan lalu Depertemen Perdagangan AS juga memasukkan perusahaan drone SZ DJI ke dalam daftar hitam. Produsen drone nomor satu dunia ini masuk daftar hitam bersama dengan lusinan perusahaan China lain.
Menyusul keputusan tersebut, DJI mengaku kecewa. Meskipun demikian, perusahaan meyakinkan, semua pelanggan di AS bisa tetap membeli dan menggunakan produk mereka secara normal.
Keputusan serupa pernah terjadi pada awal 2020 lalu, ketika Departemen Dalam Negeri AS melarang sekitar 800 drone buatan China tetapi mengatakan, akan mengizinkan penggunaannya untuk situasi darurat.
Selanjutnya: Uji coba terbaru, drone Okhotnik-B Rusia sukses tembak sasaran darat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News