kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait penetapan MDR kartu uang elektronik, begini tanggapan Bank Mandiri dan BCA


Sabtu, 13 Maret 2021 / 17:19 WIB
Terkait penetapan MDR kartu uang elektronik, begini tanggapan Bank Mandiri dan BCA
ILUSTRASI. Kartu uang elektronik e-money.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). 

Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. 

Bank sentral sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.

Tentunya, hal ini disambut baik oleh para pihak perbankan. Salah satunya PT Bank Mandiri Tbk yang menjadi salah satu penguasa pasar bisnis uang elektronik lewat produk Mandiri emoney. 

Baca Juga: Bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik, ini besarannya

SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menilai dengan adanya aturan BI mengenai penetapan MDR untuk uang elektronik chip bakal menjadi dasar yang jelas bagi bank dan partner dalam menjalankan kerjasama. 

Pasalnya, di Bank Mandiri sepanjang tahun 2020 lalu pendapatan emoney hanya menyumbang sekitar 3% dari total fee based income (FBI) Bank Mandiri. Sementara dari sisi biaya penyelenggaraan ekosistem emoney cukup besar. 

Bank Mandiri menurut Thomas juga telah sejak lama dan hingga kini berkoordinasi secara intens dengan regulator untuk mekanisme penerapannya. 

"Di sisi lain, kami juga berkomunikasi dan memberikan edukasi terkait penerapan ini kepada mitra merchant kami di mana tentunya transisi ini membutuhkan waktu," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3). 

Hal ini praktis menjadi angin segar bagi Bank Mandiri. Apalagi, tren transaksi emoney per Januari 2021 mulai mengalami peningkatan meskipun awal tahun ini mulai dijalankan PPKM yang lebih ketat dari sebelumnya. Tercatat, secara transaksi emoney Mandiri tercatat tumbuh 12% per Januari 2021. "Adapun selama bulan Januari 2021 tercatat mencapai lebih dari 70 juta transaksi dengan volume lebih dari Rp 1 triliun," terangnya. 

Lebih lanjut, bank berlogo pita emas ini menilai dengan adanya penerapan MDR tentu pihak bank bisa memperluas akseptasi kartu uang elektronik. Antara lain menyediakan saran isi ulang, membangun cashless society, meningkatkan produksi kartu, memudahkan akses pembelian kartu untuk nasabah, edukasi, hingga menghadirkan emoney dengan tampilan desain khusus yang menarik. 

Baca Juga: Sah! Sekarang bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik

"Bank Mandiri juga berencana untuk melakukan kerja sama dengan dengan merchant retail/convenience store offline dan merchant partner lainnya dengan membuat program bersama secara rutin seperti potongan harga, selain itu Bank Mandiri juga di tahun ini akan lebih banyak lagi melakukan program rutin bersama merchant online seperti program penjualan kartu dan program top up emoney melalui platform online," pungkas Thomas. 

Adapun, per awal tahun 2021 Bank Mandiri menyebut telah menerbitkan lebih dari 23 juta kartu Mandiri emoney. 

Tidak hanya Bank Mandiri, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang juga menjadi penerbit kartu uang elektronik terbesar di Indonesia menyambut baik aturan tersebut. Direktur BCA Santoso Liem menjelaskan, pihaknya terus mendukung rangkaian elektronifikasi yang dijalankan BI sejak Oktober 2017. 

"Terkait dengan implementasinya, kami berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dari regulator dan berkoordinasi dalam industri," katanya. 

Baca Juga: GoPay fokus tingkatkan layanan di dalam dan di luar ekosistem Gojek di tahun ini

BCA sebagai penerbit kartu uang elektronik Flazz mengapresiasi kebijakan MDR tersebut dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan dan kemudahan dalam bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant. Sebagai tambahan informasi saja, BCA mencatat saat ini merchant Flazz di Indonesia sudah mencapai 212.000 outlet dengan jumlah kartu beredar sebanyak 18,4 juta kartu. 

Sepanjang tahun 2020, total transaksi menggunakan kartu Flazz BCA tercatat mencapai 447 juta transaksi. Sementara nonimal transaksi Flazz selama 2020 menembus Rp 6,3 triliun. 

"Kami menargetkan total transaksi Flazz dapat meningkat sekitar 20% dari tahun lalu, dengan berbagai aktivitas, seperti melanjutkan program sosioedukasi kemudahan bertransaksi dan Top Up Flazz melalui BCA mobile (Android dan IOS), menambah variasi design Flazz, menambah partnership penjualan dan atau cobranding Flazz serta memperluas acceptance Flazz, sehingga penggunaan kartu-kartu yang beredar dapat semakin optimal," imbuh Santoso. 

Selanjutnya: Mulai jalan 1 Januari 2020, begini ketentuan BI terkait QR code

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×