kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.250   28,00   0,17%
  • IDX 6.912   15,00   0,22%
  • KOMPAS100 1.006   4,81   0,48%
  • LQ45 772   1,38   0,18%
  • ISSI 226   1,92   0,86%
  • IDX30 399   1,45   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   1,06   0,23%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,20   1,06%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, silakan cek di sini


Senin, 26 April 2021 / 13:18 WIB
Terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, silakan cek di sini
ILUSTRASI. Khusus bagi pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran BLT. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut syaratnya: 

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 

- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan. Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Panduan dan link daftar BLT UMKM untuk warga Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×