Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut syaratnya:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan. Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Panduan dan link daftar BLT UMKM untuk warga Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News