kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, silakan cek di sini


Senin, 26 April 2021 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Khusus bagi pelaku UMKM, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran BLT. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut syaratnya: 

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 

- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan. Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Panduan dan link daftar BLT UMKM untuk warga Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×