kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021


Jumat, 02 Juli 2021 / 04:22 WIB
Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanyadiperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Selanjutnya: 2 Rekor terkait Covid-19 dan kecemasan korban jatuh lebih banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×