kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021


Jumat, 02 Juli 2021 / 04:22 WIB
Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Anies Baswedan ajukan 4 permintaan ke pemerintah pusat, apa saja?

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga: Jokowi apresiasi kerja Polri tangani pandemi



TERBARU

×