kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Aturan kelulusan CPNS: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain


Kamis, 17 Juni 2021 / 10:17 WIB
Terbaru! Aturan kelulusan CPNS: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain
ILUSTRASI. Seiring terbitnya PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan CPNS 2021 resmi diumumkan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60% dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021. 

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Adapun khusus untuk pengolahan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi. 

Baca Juga: Bersiap! Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK dimulai sebelum 30 Juni

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: 

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi; 

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi; 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, simak tips agar lolos seleksi

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan 

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. 

Pengisian formasi CPNS 2021 yang sepi peminat 

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat. 

Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021. 

Formasi CPNS yang sepi peminat umumnya terjadi lantaran kurangnya informasi yang didapat para pelamar mengenai kebutuhan formasi CPNS 2021. 
Praktis, jumlah pelamar pada formasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka. 

Padahal, biasanya formasi CPNS yang jarang diketahui tersebut memberikan peluang besar bagi pelamar untuk lulus. 

Baca Juga: Ini dia tips lolos seleksi CPNS, para pejuang ASN wajib tahu

Karena itu, penting memahami informasi mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2021. Perlu diketahui, berdasarkan data per 13 Juni 2021, total formasi CPNS 2021 adalah sebanyak 80.961 lowongan. 

Dari jumlah tersebut, sudah ditentukan tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi. Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. 

Baca Juga: Materi TIU, TWK, dan TKP CPNS tahun 2021, persiapkan diri dari sekarang!

Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. 

Adapun mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan tersebut sebagai berikut: 

1. Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik. 

2. Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik. 

3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik. 

4. Bagi Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Pendaftaran segera dibuka, ini syarat umum & tahapan seleksi CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×