Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kus Emy Puspita Dewi menjelaskan, penetapan tarif ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Begini kata emiten sawit terkait penyesuaian tarif pungutan ekspor
Lebih lanjut Emy mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes, Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Ada penyesuaian tarif pungutan ekspor, ini kata emiten sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News